- KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN 20131. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari: a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-ratarapor semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun. d. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. e. Nilai sekolah yang dikirimkan ke Penyelenggara UN Pusat harus diverifikasi oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Penyelenggara UN Pusat.3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah: a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan; b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN.6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
- 9. Peserta UN Pendidikan Kesetaraan dinyatakan lulus apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). 10. NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Rata-rata Laporan Hasil Belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN Pendidikan Kesetaraan, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai UN Pendidikan Kesetaraan. 11. Peserta yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan, NRLHB diambil dari Nilai Sekolah (NS). 12. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.Sumber: Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0020/P/BSNP/I/2013 Tentang Prosedur OperasiStandar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah MenengahPertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, SekolahMenengah Kejuruan, Serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, ProgramPaket , Dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2012/2013---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Tautan Terkait UN 2013 dari Gusschool POS Ujian Nasional SD/MI Tahun 2013 POS Ujian Nasional SMP, SMA, SMK, dan UNPK Tahun 2013 Permendikbud No 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Kisi-Kisi (SKL) Bahasa Arab, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Prancis dan Bahasa Mandarin Ujian Nasional SMA/MA Tahun 2013 Kisi-Kisi (SKL) Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi Ujian Nasional SMA/MA Tahun 2013 Kisi-kisi (SKL) Fisika, Kimia, dan Biologi Ujian Nasional SMA/MA Tahun 2013 Kisi-kisi (SKL) Matematika Ujian Nasional SMA/MA Tahun 2013 Kisi-kisi (SKL) Bahasa Inggris Ujian Nasional SMA/MA Tahun 2013 Kisi-Kisi (SKL) Bahasa Indonesia Ujian Nasional SMA/MA Tahun 2013 Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP/MTs (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA) Tahun 2013 Download Kisi-Kisi (SKL) Ujian Nasional SD-SMP-SMA-MA-SMK Tahun Pelajaran 2012/2013